QISHASH DAN HIKMAHNYA
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ
فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنْثَى
بِالأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ
وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ
فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178) وَلَكُمْ فِي
الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(179)
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan
hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan
dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af
dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari
Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka
baginya siksa yang sangat pedih.(178) Dan dalam qishaash itu ada (jaminan
kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.
(179)
URAIAN AYAT
Ayat ini menyerukan
kepada ummat mukmin untuk melaksanakan Qishash berkenaan dengan orang-orang
yang dibunuh. Qishash adalah mengambil pembalasan yang sama, dan qishash tidak
dilakukan bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh
dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan
baik, seperti tidak mendesak yang membunuh. Sebaliknya yang membunuh hendaklah
pula membayar dengan baik, seperti tidak menangguh-nangguhkannya. Apabila ahli
waris si korban setelah Allah SWT menjelaskan hukum-hukum ini melakukan
pelanggaran; membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh
setelah membayar diat, maka terhadapnya diambil qishash dan di akhirat mendapat
azab yang sangat pedih…
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ
فِي الْقَتْلَى
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh;
Ketentuan syari'at
yang berhubungan dengan pembunuhan ini adalah qishash pada pembu-nuhan yang
disengaja.
الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنْثَى
بِالأُنْثَى
orang
merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ
بِالْمَعْرُوفِ
Maka
barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang
mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik,
Kema'afan ini
adalah dengan menerima diat (denda atau ganti rugi). Apabila ahli waris yang
terbunuh menerima diat ini maka hendaklah ia memintanya dengan cara yang baik.
وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ
dan
hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan
cara yang baik
Bagi yang diberi
maaf dengan membayar diat, maka hendaklah dia membayarnya dengan cara yang baik
pula, tidak mengulurulur waktu atau menangguhkan pembayarannya…
Dengan demikian
akan tetap terpelihara kesucian hati dan kokohnya ikatan persaudaraan…
ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ
Yang
demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat.
Menurut sebagian
riwayat, ayat ini dinasakh-kan dengan turunnya surat Al-Maidah ayat 45:
وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ
بِالْعَيْنِ وَالأَنْفَ بِالأَنْفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ
وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ
يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(45)
Dan kami
telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa
(dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan
telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang
melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa
baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan
Allah, maka mereka itu ada-lah orang-orang yang zalim.(QS. Al-Maidah: 45)
Menurut Ibnu Katsir
di dalam tafsirnya: Ia menyebut tentang sebab turun ayat yakni yang
diriwayatkan oleh imam Abu Muhammad ibnu Abi Hatim, kepada kami diceriterakan
oleh Abu Zar'ah, kepada kami diceriterakan oleh Yahya ibnu Abdillah bin Bakir.
Kepada saya diceriterakan oleh Abdullah ibnu Lahi'ah. Kepada saya diceriterakan
oleh Athak bin Dinar. Dari Said bin Jubair tentang firman Allah SWT: "Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh; yakni; bila
pembunuhan yang disengaja – orang merdeka dengan orang merdeka… demikianlah
pada zaman jahiliyah ada dua suku bangsa Arab – sebelum Islam – berperang satu
sama lain. Di antara mereka ada yang terbunuh dan yang luka-luka, bahkan mereka
membunuh hamba sahaya dan wanita. Mereka belum sempat membalas dendam karena
mereka masuk Islam. Masing-masing menyombongkan diri dengan jumlah pasukan dan
kekayaannya serta bersumpah tidak ridha apabila hamba-hamba sahaya yang
terbunuh itu tidak diganti dengan (membayat diyat pembunuhan-- penulis) orang
merdeka, wanita diganti dengan laki-laki. Maka turunlah ayat tersebut di atas "orang
merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita."… ayat ini dinasakhkan dengan "jiwa
(dibalas) dengan jiwa"(Al-Maidah: 45)…
Begitu pula diriwayatkan dari Abi Malik bahwa ayat ini dinasakhkan dengan
firman Allah: "jiwa (dibalas) dengan jiwa"(Al-Maidah: 45)…
Tetapi, menurut
Sayyid Quthub dalam Fii Zilaalil Quran juz II halaman 234: Yang tampak nyata
bagi kita bahwa; posisi ayat ini tidaklah sama dengan posisi ayat "jiwa
(dibalas) dengan jiwa", masing-masing
mempunyai bidang tersendiri. Ayat tentang "jiwa (dibalas) dengan
jiwa" bidangnya menyangkut kejahatan
individual dari orang seorang kepada orang seorang lain, atau dari beberapa
orang tertentu kepada orang seorang, ataupun beberapa orang tertentu. Maka
berlakulah ketentuan hukum kriminal ini (yakni) selama pembunuhan itu dilakukan
dengan sengaja… Adapun ayat yang sedang kita bincang ini, maka bidangnya adalah
bidang kejahatan jama'i (kelompok
sosial) – seperti yang terjadi pada dua suku bangsa Arab itu – dimana terjadi
kejahatan (pembunuhan) keluarga atas keluarga lain, kabilah atas kabilah lain,
atau jama'ah atas jama'ah lain, lalu membunuh orang merdeka, hamba sahaya dan
wanita… apabila ditegakkan neraca qishash, maka orang merdeka yang terbunuh itu
diganti (dibayar diyatnya) dengan (diyat untuk) orang merdeka, hamba sahaya
diganti dengan hamba sahaya, wanita di ganti dengan wanita… Jika tidak begitu,
maka bagaimana menegakkan qishash dalam kondisi begini, yang suatu jamaah
melakukan penyerangan (pembunuhan) atas jamaah lain?
Bila pandangan ini
benar, maka ayat ini tidaklah dinasakhkan dengan ayat itu, dan tidak ada
pertentangan dalam ayat-ayat qishash!
فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ(178)
Barangsiapa
yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.(178)
Kemudian Allah SWT
menerangkan tentang hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan hukum qishash:
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الأَلْبَابِ
لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)
Dan dalam
qishaash itu ada (jaminan kelang-sungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang
berakal, supaya kamu bertakwa.(179)
Jadi Qishash akan
membendung manusia dari melakukan kejahatan yang akan menghilangkan nyawa orang
lain… karena seseorang akan berpikir berulang kali sebelum melakukan kejahatan
pembunuhan, sebab dia akan menghadapi pembalasan yang sama dengan yang dia
lakukannya kepada orang lain itu…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar