Senin, 03 Agustus 2015

TERJEMAHAN SURAT AL-BAQARAH AYAT 178 S/D 179

QISHASH DAN HIKMAHNYA 


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنْثَى بِالأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ (178) وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(179)

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.(178) Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (179)

URAIAN AYAT

Ayat ini menyerukan kepada ummat mukmin untuk melaksanakan Qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Qishash adalah mengambil pembalasan yang sama, dan qishash tidak dilakukan bila yang membunuh mendapat kema'afan dari ahli waris yang terbunuh dengan membayar diat (ganti rugi) yang wajar. Pembayaran diat diminta dengan baik, seperti tidak mendesak yang membunuh. Sebaliknya yang membunuh hendaklah pula membayar dengan baik, seperti tidak menangguh-nangguhkannya. Apabila ahli waris si korban setelah Allah SWT menjelaskan hukum-hukum ini melakukan pelanggaran; membunuh yang bukan si pembunuh, atau membunuh si pembunuh setelah membayar diat, maka terhadapnya diambil qishash dan di akhirat mendapat azab yang sangat pedih…

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh;

Ketentuan syari'at yang berhubungan dengan pembunuhan ini adalah qishash pada pembu-nuhan yang disengaja.

الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنْثَى بِالأُنْثَى

orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita.

فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ

Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema`afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema`afkan) mengikuti dengan cara yang baik,

Kema'afan ini adalah dengan menerima diat (denda atau ganti rugi). Apabila ahli waris yang terbunuh menerima diat ini maka hendaklah ia memintanya dengan cara yang baik.

وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ

dan hendaklah (yang diberi ma`af) membayar (diat) kepada yang memberi ma`af dengan cara yang baik

Bagi yang diberi maaf dengan membayar diat, maka hendaklah dia membayarnya dengan cara yang baik pula, tidak mengulurulur waktu atau menangguhkan pembayarannya…

Dengan demikian akan tetap terpelihara kesucian hati dan kokohnya ikatan persaudaraan…

ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ

Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat.

Menurut sebagian riwayat, ayat ini dinasakh-kan dengan turunnya surat Al-Maidah ayat 45:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالأَنْفَ بِالأَنْفِ وَالأُذُنَ بِالأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ(45)

Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu ada-lah orang-orang yang zalim.(QS. Al-Maidah: 45)

Menurut Ibnu Katsir di dalam tafsirnya: Ia menyebut tentang sebab turun ayat yakni yang diriwayatkan oleh imam Abu Muhammad ibnu Abi Hatim, kepada kami diceriterakan oleh Abu Zar'ah, kepada kami diceriterakan oleh Yahya ibnu Abdillah bin Bakir. Kepada saya diceriterakan oleh Abdullah ibnu Lahi'ah. Kepada saya diceriterakan oleh Athak bin Dinar. Dari Said bin Jubair tentang firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; yakni; bila pembunuhan yang disengaja – orang merdeka dengan orang merdeka… demikianlah pada zaman jahiliyah ada dua suku bangsa Arab – sebelum Islam – berperang satu sama lain. Di antara mereka ada yang terbunuh dan yang luka-luka, bahkan mereka membunuh hamba sahaya dan wanita. Mereka belum sempat membalas dendam karena mereka masuk Islam. Masing-masing menyombongkan diri dengan jumlah pasukan dan kekayaannya serta bersumpah tidak ridha apabila hamba-hamba sahaya yang terbunuh itu tidak diganti dengan (membayat diyat pembunuhan-- penulis) orang merdeka, wanita diganti dengan laki-laki. Maka turunlah ayat tersebut di atas "orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita."… ayat ini dinasakhkan dengan "jiwa (dibalas) dengan jiwa"(Al-Maidah: 45)… Begitu pula diriwayatkan dari Abi Malik bahwa ayat ini dinasakhkan dengan firman Allah: "jiwa (dibalas) dengan jiwa"(Al-Maidah: 45)…

Tetapi, menurut Sayyid Quthub dalam Fii Zilaalil Quran juz II halaman 234: Yang tampak nyata bagi kita bahwa; posisi ayat ini tidaklah sama dengan posisi ayat "jiwa (dibalas) dengan jiwa", masing-masing mempunyai bidang tersendiri. Ayat tentang "jiwa (dibalas) dengan jiwa" bidangnya menyangkut kejahatan individual dari orang seorang kepada orang seorang lain, atau dari beberapa orang tertentu kepada orang seorang, ataupun beberapa orang tertentu. Maka berlakulah ketentuan hukum kriminal ini (yakni) selama pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja… Adapun ayat yang sedang kita bincang ini, maka bidangnya adalah bidang kejahatan jama'i  (kelompok sosial) – seperti yang terjadi pada dua suku bangsa Arab itu – dimana terjadi kejahatan (pembunuhan) keluarga atas keluarga lain, kabilah atas kabilah lain, atau jama'ah atas jama'ah lain, lalu membunuh orang merdeka, hamba sahaya dan wanita… apabila ditegakkan neraca qishash, maka orang merdeka yang terbunuh itu diganti (dibayar diyatnya) dengan (diyat untuk) orang merdeka, hamba sahaya diganti dengan hamba sahaya, wanita di ganti dengan wanita… Jika tidak begitu, maka bagaimana menegakkan qishash dalam kondisi begini, yang suatu jamaah melakukan penyerangan (pembunuhan) atas jamaah lain?

Bila pandangan ini benar, maka ayat ini tidaklah dinasakhkan dengan ayat itu, dan tidak ada pertentangan dalam ayat-ayat qishash!

فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ(178)

Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.(178)

Kemudian Allah SWT menerangkan tentang hikmah yang terkandung dalam pelaksanaan hukum qishash:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (179)

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelang-sungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.(179)

Jadi Qishash akan membendung manusia dari melakukan kejahatan yang akan menghilangkan nyawa orang lain… karena seseorang akan berpikir berulang kali sebelum melakukan kejahatan pembunuhan, sebab dia akan menghadapi pembalasan yang sama dengan yang dia lakukannya kepada orang lain itu…



Tidak ada komentar:

Posting Komentar