TENTANG WASIAT
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ إِنْ
تَرَكَ خَيْرًا الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ
حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ(180) فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا
إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ(181) فَمَنْ
خَافَ مِنْ مُوصٍ جَنَفًا أَوْ إِثْمًا فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ فَلاَ إِثْمَ
عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ(182)
Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapa dan karib
kerabatnya secara ma`ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa. (180) Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia
mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.
Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(181) (Akan tetapi) barang-siapa
khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat
dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(182)
URAIAN AYAT
Kumpulan ayat di atas
berhubungan dengan kewajiban berwasiat bagi orang yang kedatangan tanda-tanda
maut, untuk ibu bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf… jika meninggalkan
harta…
كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا
حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ
Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut,
إِنْ تَرَكَ خَيْرًا
jika ia
meninggalkan harta yang banyak,
الْوَصِيَّةُ
لِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ بِالْمَعْرُوفِ
berwasiat
untuk ibu-bapa dan karib kerabatnya secara ma`ruf,
حَقًّا عَلَى
الْمُتَّقِينَ(180)
(ini
adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.(180)
Tentang kadar
"harta yang banyak" pada ayat ini terdapat perbedaan pendapat para
ulama, dan pendapat yang terkuat adalah "tergantung kepada penilaian
'urf" yaitu kebiasaan yang berlaku pada suatu tempat… Bila seseorang yang
didatangi tanda-tanda maut tersebut meninggalkan harta yang banyak, maka wajib
baginya berwasiat secara ma'ruf (adil dan baik)… Wasiat tadi hendaklah dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
Setelah turun ayat
tentang wasiat ini, maka turunlah ayat tentang warisan, yang memberi batasan
bagian tertentu bagi ibu bapak dan ahli waris lainnya… Kemudian tidak
membenarkan wasiat bagi ahli waris, berdasarkan sabda Rasulullah SAW:
"إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ
حَقَّهُ فَلاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ" رواه أصحاب السنن
"Sesungguhnya
Allah telah memberikan hak kepada setiap yang mempunyai hak, maka tidak ada
wasiat bagi waris." (HR. Ashhaabus sunan)
عَنِ
ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ وَكَانَتِ
الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ فَنَسَخَ اللهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ فَجَعَلَ
لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ وَجَعَلَ لِلأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ
مِنْهُمَا السُّدُسَ وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ وَلِلزَّوْجِ
الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ
“Menurut keterangan Ibnu Abbas r.a.: Dahulunya harta
warisan itu adalah bagi anak laki-laki, sedangkan wasiat adalah bagi ibu bapak.
Kemudian Allah SWT menasakhkan (mengganti ketentuan) itu dengan yang lebih Ia
sukai, lantas Ia SWT menetapkan bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua
orang anak perempuan. Dan Ia tetapkan bagian ibu bapak, masing–masingnya adalah
seperenam (selagi masih ada anak) dan bagian untuk isteri seperdelapan (jika
masih ada anak) dan seperempat (jika tidak ada anak). Sedangkan bagian suami
seperdua (jika tidak ada anak) dan seperempat (jika ada anak).”(Al-Bukhari,
kitabul Faraidh, bab X, nomor 6739.)
Selanjutnya, wasiat
hanya disyari'atkan untuk mereka yang di luar ahli waris, yang telah diatur
pembagiannya melalui hukum pewarisan (faraidh)… dengan ketentuan tidak boleh
melebihi sepertiga harta…
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي الله عَنْهمَا قَالَ لَوْ غَضَّ
النَّاسُ إِلَى الرُّبْعِ ِلأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ / البخارى في الوصايا/ 2538
"Bersumber
dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: "Alangkah baiknya kalau manusia
mengurangi wasiat kepada seperempat harta, karena Rasulullah SAW bersabda:
"Wasiat itu sepertiga, sedang sepertiga itu sudah banyak." (Al-Bukhari. Kitabul washaya/ 2538)
Allah SWT
mengajarkan kepada ummat mukmin untuk selalu menjaga hati dari fitnah yang
mungkin akan meluluh lantakkan nilai-nilai kekerabatan, persaudaraan dan
hubungan kasih sayang… untuk membendung kemungkinan buruk yang akan muncul di
belakang hari dari pelaksanaan wasiat, maka Allah SWT menganjurkan kepada ummat
mukmin:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا
حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ
أَوْ ءَاخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ
فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِنْ بَعْدِ الصَّلاَةِ
فَيُقْسِمَانِ بِاللهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لاَ نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ
ذَا قُرْبَى وَلاَ نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللهِ إِنَّا إِذًا لَمِنَ الآثِمِينَ(106)
Hai
orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian,
sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua
orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan
kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya
kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu
mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu: "(Demi
Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk
kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami
menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah
termasuk orang-orang yang berdosa".(QS. Al-Maidah: 106)
Pada ayat
berikutnya datanglah penegasan Allah kepada orang-orang yang terlibat dalam
pelaksanaan wasiat, agar senantiasa menegakkan nilai-nilai kejujuran dan
keadilan; tidak mengkhianati saudaranya yang berwasiat yang telah berpulang ke
rahmatullah… karena Allah SWT senantiasa memonitor segala tindak tanduk
hambaNya di manapun berada!
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا
سَمِعَهُ
Maka
barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya,
فَإِنَّمَا إِثْمُهُ
عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ
maka
sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.
إِنَّ اللهَ سَمِيعٌ
عَلِيمٌ(181)
Sesungguhnya
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(181)
فَمَنْ خَافَ مِنْ مُوصٍ
جَنَفًا أَوْ إِثْمًا
(Akan
tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat
sebelah atau berbuat dosa,
Barangsiapa yang
melihat orang yang berwasiat itu, tidak berlaku adil dan pilih kasih kepada orang-orang
yang diberinya wasiat!
فَأَصْلَحَ بَيْنَهُمْ
فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ
lalu ia
mendamaikan antara mereka, maka tidaklah ada dosa baginya.
Tidak berdosa
mendamaikan orang yang berselisih lantaran persoalan wasiat, yang berpunca dari
ketidak adilan dan pilih kasih dari yang berwasiat!
إِنَّ اللهَ غَفُورٌ
رَحِيمٌ(182)
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.(182)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar