JANGAN MEMAKAN HARTA SESAMA
SECARA BATHIL
وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ
النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ(188)
Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan
jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan
(jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.(188)
URAIAN AYAT
Setelah Allah SWT
menerangkan tentang ibadah puasa serta ketentuan yang berkaitan dengannya, maka
di sini Allah mengingatkan ummat beriman agar selalu memelihara diri dari
memakan, mengambil atau merampas harta benda milik sesama dengan cara bathil;
membawa kasus ini kepada hakim supaya dapat mengambil hak milik orang lain
dengan berbuat dosa, padahal yang bersangkutan mengetahuinya…
وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang batil
وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ
dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,
لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ
وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ(188)
supaya
kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan
berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.(188)
Ibnu Katsir
mengemukakan dalam menafsirkan ayat ini: Ali ibnu Thalhah berkata dan
bersumber dari Ibnu Abbas: (Ayat) ini tentang seorang laki-laki yang mempunyai
suatu harta, tetapi dia tidak mempunyai bukti kepemilikan. Lalu ada yang
menyangkal hartanya ini dan membawa kasus ini kepada hakim, padahal dia
mengetahui bahwa kebenaran ada pada pihak yang digugatnya dan iapun mengetahui
bahwa perbuatannya itu adalah perbuatan dosa dan memakan yang haram. Demikian
diriwayatkan dari Mujahid, Sa'id Ibnu Jubair, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah,
As-Suddi, Muqatil Ibnu Hayyan dan Abdurrahman Ibnu Zaid Ibnu Aslam, bahwa
mereka berkata: Janganlah anda saling berkhusumat (membawa kasus sesama ke
pengadilan) padahal anda mengetahui bahwa anda adalah zalim. Terdapat dalam
kitab shaheh Al-Bukhari dan Muslim, yang bersumber dari Ummu Salamah bahwa
Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّهُ يَأْتِينِي الْخَصْمُ
فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ
صَدَقَ فَأَقْضِيَ لَهُ بِذَلِكَ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ
فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنَ النَّارِ فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ فَلْيَتْرُكْهَا
(اللفظ للبخاري/المظالم والعصب/ 2278)
"Aku
hanya manusia biasa, bahwasanya orang yang berselisih datang kepadaku
mengadukan kasusnya, barangkali sebagian kamu lebih pintar berbicara
mengemukakan hujjahnya dari lawannya, maka aku mengira bahwa dia adalah benar.
Maka barangsiapa yang aku menetapkan (memenangkan) dia lantaran demikian pada
hak seorang muslim, maka berarti (aku berikan kepadanya) potongan neraka,
terserah padanya, apakah dia membawanya atau meninggalkannya…"
Beginilah prinsip
Islam dalam menghadapi kasus perselisihan antar sesama… Hakim tidak dibenarkan
menghalalkan yang haram dan tidak boleh mengharamkan yang halal… Hakim
memutuskan perkara berdasarkan bukti nyata, sedangkan dosanya adalah tanggung
jawab orang yang menipu!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar