Jumat, 14 Agustus 2015

TERJEMAHAN SURAT AL-BAQARAH AYAT 188



JANGAN MEMAKAN HARTA SESAMA 
SECARA BATHIL

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ(188)

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.(188)

URAIAN AYAT

Setelah Allah SWT menerangkan tentang ibadah puasa serta ketentuan yang berkaitan dengannya, maka di sini Allah mengingatkan ummat beriman agar selalu memelihara diri dari memakan, mengambil atau merampas harta benda milik sesama dengan cara bathil; membawa kasus ini kepada hakim supaya dapat mengambil hak milik orang lain dengan berbuat dosa, padahal yang bersangkutan mengetahuinya…

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil

وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ

dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim,

لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ(188)

supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.(188)

Ibnu Katsir mengemukakan dalam menafsirkan ayat ini: Ali ibnu Thalhah berkata dan bersumber dari Ibnu Abbas: (Ayat) ini tentang seorang laki-laki yang mempunyai suatu harta, tetapi dia tidak mempunyai bukti kepemilikan. Lalu ada yang menyangkal hartanya ini dan membawa kasus ini kepada hakim, padahal dia mengetahui bahwa kebenaran ada pada pihak yang digugatnya dan iapun mengetahui bahwa perbuatannya itu adalah perbuatan dosa dan memakan yang haram. Demikian diriwayatkan dari Mujahid, Sa'id Ibnu Jubair, Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, As-Suddi, Muqatil Ibnu Hayyan dan Abdurrahman Ibnu Zaid Ibnu Aslam, bahwa mereka berkata: Janganlah anda saling berkhusumat (membawa kasus sesama ke pengadilan) padahal anda mengetahui bahwa anda adalah zalim. Terdapat dalam kitab shaheh Al-Bukhari dan Muslim, yang bersumber dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ وَإِنَّهُ يَأْتِينِي الْخَصْمُ فَلَعَلَّ بَعْضَكُمْ أَنْ يَكُونَ أَبْلَغَ مِنْ بَعْضٍ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ صَدَقَ فَأَقْضِيَ لَهُ بِذَلِكَ فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ بِحَقِّ مُسْلِمٍ فَإِنَّمَا هِيَ قِطْعَةٌ مِنَ النَّارِ فَلْيَأْخُذْهَا أَوْ فَلْيَتْرُكْهَا (اللفظ للبخاري/المظالم والعصب/ 2278)

"Aku hanya manusia biasa, bahwasanya orang yang berselisih datang kepadaku mengadukan kasusnya, barangkali sebagian kamu lebih pintar berbicara mengemukakan hujjahnya dari lawannya, maka aku mengira bahwa dia adalah benar. Maka barangsiapa yang aku menetapkan (memenangkan) dia lantaran demikian pada hak seorang muslim, maka berarti (aku berikan kepadanya) potongan neraka, terserah padanya, apakah dia membawanya atau meninggalkannya…"

Beginilah prinsip Islam dalam menghadapi kasus perselisihan antar sesama… Hakim tidak dibenarkan menghalalkan yang haram dan tidak boleh mengharamkan yang halal… Hakim memutuskan perkara berdasarkan bukti nyata, sedangkan dosanya adalah tanggung jawab orang yang menipu!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar