POKOK-POKOK
HUKUM PERKAWINAN, THALAK DAN PENYUSUAN
(Bagian
1)
وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَ َلأَمَةٌ
مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنْكِحُوا
الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ
وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُو إِلَى
الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (221) وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ
أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى
يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ
الْمُتَطَهِّرِينَ (222) نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى
شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا ِلأَنْفُسِكُمْ
وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاَقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ (223)
وَلاَ تَجْعَلُوا اللهَ عُرْضَةً ِلأَيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا
بَيْنَ النَّاسِ وَاللهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (224) لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللهُ
بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ
وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ (225) لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ
أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (226) وَإِنْ عَزَمُوا
الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (227) وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ وَلاَ يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا
خَلَقَ اللهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ
وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلاَحًا
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ
دَرَجَةٌ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (228) الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ
بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا
مِمَّا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلاَّ أَنْ يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ
اللهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا
فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ
حُدُودَ اللهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (229) فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ
تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلاَ
جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللهِ
وَتِلْكَ حُدُودُ اللهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ (230) وَإِذَا
طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ
سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلاَ تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ
يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ وَلاَ تَتَّخِذُوا ءَايَاتِ اللهِ هُزُوًا
وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنْزَلَ عَلَيْكُمْ مِنَ الْكِتَابِ
وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُمْ بِهِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِكُلِّ
شَيْءٍ عَلِيمٌ (231) وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ
فَلاَ تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ
بِالْمَعْرُوفِ ذَلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللهِ
وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكُمْ أَزْكَى لَكُمْ وَأَطْهَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ
وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ (232) وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ
حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى
الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ لاَ تُكَلَّفُ
نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ
بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَنْ
تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ
تَسْتَرْضِعُوا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا
ءَاتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ بِمَا
تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (233) وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ
أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا
بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ (234) وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
فِيمَا عَرَّضْتُمْ بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاءِ أَوْ أَكْنَنْتُمْ فِي
أَنْفُسِكُمْ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَكِنْ لاَ
تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلاَّ أَنْ تَقُولُوا قَوْلاً مَعْرُوفًا وَلاَ
تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا
أَنَّ اللهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللهَ
غَفُورٌ حَلِيمٌ (235) لاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا
لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى
الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا
عَلَى الْمُحْسِنِينَ (236) وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ
تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلاَّ
أَنْ يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَنْ
تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَلاَ تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللهَ
بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ(237) حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ
الْوُسْطَى وَقُومُوا ِللهِ قَانِتِينَ (238) فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالاً أَوْ
رُكْبَانًا فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَاذْكُرُوا اللهَ كَمَا عَلَّمَكُمْ مَا لَمْ
تَكُونُوا تَعْلَمُونَ (239) وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ
أَزْوَاجًا وَصِيَّةً ِلأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ
فَإِنْ خَرَجْنَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ
مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (240) وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ
بِالْمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ (241) كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ
تَعْقِلُونَ (242)
Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun
dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min
lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka
mengambil pelajaran. (221) Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah:
"Haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan
diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum
mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat
yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (222) Isteri-isterimu
adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat
bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang
baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu
kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.
(223) Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang
untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (224) Allah tidak menghukum kamu
disebabkan sumpah-mu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah
menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh
hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. (225) Kepada orang-orang
yang meng-ilaa' isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika
mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. (226) Dan jika mereka ber`azam (bertetap hati untuk) talak,
maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (227) Wanita-wanita
yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh
mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka
beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan
para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang
ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada
isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (228) Talak (yang dapat
dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma`ruf atau
menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari
sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir
tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa
keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak
ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus
dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggar-nya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang
zalim. (229) Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua),
maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang
lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikan-nya, maka tidak ada dosa
bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika
keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (230) Apabila
kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka
rujukilah mereka dengan cara yang ma`ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara
yang ma`ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan,
karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian,
maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu
jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Dan ingatlah ni`mat Allah padamu,
dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al-Kitab (Al-Qur'an) dan Al-Hikmah
(As-Sunnah). Allah mem-beri pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya
itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha
Mengetahui segala sesuatu. (231) Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu
habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi
dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan
cara yang ma`ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di
antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih
suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (232) Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian
kepada para ibu dengan cara yang ma`ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan
menurut kadar kesanggupan-nya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan
karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban
demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan
keduanya dan permusya-waratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu
ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu
memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (233) Orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah
para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari.
Kemudian apabila telah habis `iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah
mengetahui apa yang kamu perbuat.(234) Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang
wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini
mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka,
dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara
rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma`ruf. Dan
janganlah kamu ber`azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis
`iddahnya. Dan ketahuilah bahwa-sanya Allah mengetahui apa yang ada dalam
hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyantun. (235) Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika
kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan
sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut`ah
(pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang
miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang
demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan. (236)
Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka,
padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua
dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu
mema`afkan atau dima`afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema`afan
kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di
antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan.
(237) Peliharalah segala shalat (mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa.
Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu`. (238) Jika kamu dalam
keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan.
Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana
Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui. (239) Dan
orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan isteri,
hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga
setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika
mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang
meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma`ruf terhadap diri mereka. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (240) Kepada wanita-wanita yang
diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah menurut yang ma`ruf,
sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa. (241) Demikianlah Allah
menerangkan kepadamu ayat-ayat-Nya (hukum-hukum-Nya) supaya kamu memahaminya. (242)
URAIAN AYAT
Kelompok ayat di
atas memuat ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian dan
penyusuan… yang merupakan landasan utama dalam membentuk keluarga Islami; yang
berbahagia, penuh cinta kasih dan rahmat… Terbentuknya keluarga Islami adalah
batu bata utama dalam membentuk masyarakat yang Islami, karena suatu masyarakat
merupakan kumpulan dari keluarga-keluarga dan masyarakat sama sekali tidak ada
apabila keluarga tidak ada.
Ayat ini dimulai
dengan pengharaman dari Allah kepada orang-orang mukmin untuk menikahi
wanita-wanita musyrik secara umum, baik dari wanita Ahli Kitab (Yahudi dan
Nashrani) maupun penyembah berhala (kaum pagan)…
وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ
Dan
janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
وَ َلأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ
أَعْجَبَتْكُمْ
Sesungguhnya
wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik
hatimu.
Tetapi pada surat Al-Maidah ayat 5;
Allah SWT membolehkan untuk menikahi wanita Ahli Kitab:
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ
أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ
قَبْلِكُمْ إِذَا ءَاتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ
وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ(5)
Pada
hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka.
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas
kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak
(pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman
(tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari
akhirat termasuk orang-orang merugi.(Q.S.
Al-Maidah: 5)
Selanjutnya terjadi
perbedaan pendapat Ahli Fiqih tentang hukum menikahi wanita-wanita Ahli Kitab
yang menganut akidah trinitas, atau Allah adalah Isa putera Maryam, atau Uzair
putera Allah..
Sayyid Quthub
menguraikan di dalam kitab-nya "Fii Zilaalil Quran Juz II halaman 351
sebagai berikut:
"Di sini
terdapat perbedaan pendapat (Ahli) Fiqh tentang keadaan wanita Ahli Kitab yang
menganut akidah bahwa Allah adalah trinitas, atau Allah adalah Isa Putera
Maryam, atau Uzair adalah putera Allah… Apakah ia termasuk wanita musyrik yang
diharamkan. Atau dianggap termasuk ke dalam golongan wanita Ahli Kitab yang
tersebut pada surat
Al-Maidah: "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik…. (Dan
dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara
orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu...
Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat, wanita itu termasuk kedalam yang
tercantum dalam teks ayat ini… Tetapi saya cenderung kepada pendapat yang
mengharamkannya. Al-Bukhari meriwayat-kan yang bersumber dari Ibnu Umar
–radhi-yallahu 'anhuma – ia berkata: Ibnu Umar berkata: "Saya tidak
mengetahui syirik yang lebih besar dari ucapan bahwa Tuhannya adalah Isa…"
Menikahkan
laki-laki Ahli Kitab dengan wanita muslimah hukumnya dilarang (haram)… Karena
dalam realitasnya perkawinan itu tidak sama dengan perkawinan laki-laki muslim
dengan wanita Ahli Kitab – bukan wanita musyrik – oleh sebab itu hukumnyapun
berbeda… Sesungguhnya dalam hukum Syari'at Islam, anak-anak dipanggil dengan
nama ayahnya. Begitupun menurut ketentuan hukum yang riil, seorang isteri akan
berpindah kepada keluarga suami, kepada kaum dan kampung halamannya. Apabila
seorang muslim menikahi wanita Ahli Kitab (yang bukan musyrik) pindah kepada
kaumnya, dan anak-anaknya dipanggil dengan menyebut namanya, maka Islam akan
memelihara (wanita itu) dan menaunginya dengan suasana yang baik. Ini akan
berbeda jika seorang wanita muslimah dinikahkan dengan laki-laki Ahli Kitab.
Wanita itu akan hidup terpencil jauh dari kaumnya. Dengan kelemahan dan
kesendiriannya ini, maka keIslamannya akan menghadapi fitnah. Begitupun
anak-anaknya dipanggil dengan nama suaminya, beragama dengan agama yang bukan
agamanya. Dan Islam wajib dipelihara untuk selamanya.
Ada beberapa pertimbangan, yang kadang-kadang merobah
kebolehan perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita Ahli Kitab menjadi
makruh (dibencihi). Pertimbangan ini pulalah yang terlihat pada pendapat Umar
bin Khattab – radhiyallahu 'anhu:
Ibnu Katsir
mengungkapkan dalam Tafsirnya: "Abu Ja'far ibnu Jarir rahimahullah berkata
– setelah menceritakan ijma' (kesepakatan hukum) tentang kebolehan mengawini
wanita-wanita Ahli Kitab – Umar hanya membencihinya, supaya laki-laki muslim
tidak menjauhkan diri terhadap wanita-wanita muslimah, atau karena pengertian
selain demikian…."
Diriwayatkan bahwa
Huzaifah menikahi wanita Yahudi, maka Umar mengirim surat kepadanya: Lepaskan dia. Lalu Huzaifah
membalas suratnya: Apakah engkau mengira bahwa dia adalah haram, maka aku harus
melepaskannya? Umar berkata: Aku tidak menganggapnya haram, tetapi aku khawatir
bahwa kalian menelantarkan wanita-wanita muslimah lantaran mereka. Dalam versi
lain ia berkata: "Seorang muslim menikahi wanita nashrani. Lalu bagaimana
dengan wanita muslimah?"
وَلاَ تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا
Dan
janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min)
sebelum mereka beriman.
Di dalam suatu
riwayat oleh Ibnu Munzir, Ibnu Abi Hatim dan Al-Wahidi yang bersumber dari
Muqatil dikemukakan bahwa turunnya ayat 221 surat Al-Baqarah di atas sebagai
petunjuk atas permohonan Abi Mursid Al-Ghazwani yang meminta izin kepada Nabi
SAW untuk menikah dengan seorang wanita musyrik yang cantik dan terpandang.
Jadi faktor agama
mesti diprioritaskan dalam mencari pasangan hidup. Meskipun ada faktor lain
yang menjadi pendorong, seperti sabda Nabi:
حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : عَنِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ
لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ
تَرِبَتْ يَدَاكَ (رواه البخارى/النكاح/ 4700, مسلم/الرضاع/ 2661)
"Seorang
wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kemuliaan
(kebangsawanan)nya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah
wanita yang beragama, niscaya beruntung hidupmu."
Kemudian lanjutan
ayat:
وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Sesungguhnya
budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.
Menurut yang
diriwayatkan oleh Al-Wahidi dari As-Suddi dari Abi Malik yang bersumber dari
Ibnu Abbas: bahwa kelanjutan ayat ini "wa la amatun mu'minatun
khairun", sampai akhir (ayat 222 ini) berkenaan dengan Abdullah bin
Rawahah yang mempunyai hamba sahaya wanita yang hitam. Pada suatu waktu ia
marah kepadanya, sampai menamparnya. Ia sesali kejadian itu, lalu menghadap
Rasulullah SAW dan menceriterakan perbuatannya itu: "Saya akan
memerdekakan dia dan mengawininya". Lalu ia laksanakan. Orang-orang pada
waktu itu mencela dan mengejeknya atas perbuatannya itu. Maka ayat ini
menegaskan bahwa kawin dengan seorang hamba sahaya muslimah, lebih baik
daripada kawin dengan wanita musyrik.
Kemudian ditegaskan
pula:
أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللهُ يَدْعُو إِلَى
الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ
Mereka
mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ (221)
Dan
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya
mereka mengambil pelajaran. (221)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar