BEBERAPA HUKUM SYARI'AT
TENTANG NAFKAH, HUKUM PERANG, KHAMAR DAN JUDI, DAN MEMELIHARA ANAK YATIM
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ
خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ
السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ(215) كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا
وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللهُ
يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ(216) يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ
الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ وَكُفْرٌ بِهِ وَالْمَسْجِدِ
الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ أَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ وَالْفِتْنَةُ
أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ
عَنْ دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ
فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا
وَالآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(217) إِنَّ
الَّذِينَ ءَامَنُوا وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ
أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ(218) يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ
وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا
أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ(219) فِي
الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى قُلْ إِصْلاَحٌ لَهُمْ
خَيْرٌ وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ
الْمُصْلِحِ وَلَوْ شَاءَ اللهُ َلأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ(220)
Mereka bertanya kepadamu
tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: "Apa saja harta yang kamu
nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim,
orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan." Dan apa
saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.(215)
Diwajibkan atas kamu ber-perang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu
benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh
jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah
mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.(216) Mereka bertanya kepadamu ten-tang
berperang pada bulan Haram. Katakanlah: "Berperang dalam bulan itu adalah
dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah,
(menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya,
lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya)
daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya meme-rangi kamu sampai mereka
(dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka
sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati
dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat,
dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (217) Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan
Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (218) Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya". Dan mereka bertanya
kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari
keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya
kamu berfikir,(219) tentang dunia dan akhirat. Dan mereka bertanya kepadamu
tentang anak yatim, katakanlah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah
baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah
mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan
jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu.
Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(220)
URAIAN AYAT
Kumpulan ayat di atas adalah berhubungan dengan
beberapa hukum syari'at yang berkaitan dengan infak, nafkah atau membelanjakan
harta. Lalu disusul dengan ketentuan perang. Kemudian dilanjutkan dengan hukum
syari'at tentang khamar dan judi, dan hukum memelihara anak yatim…
Dalam pangkal ayat 115 ini tergambar, bagaimana para
sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW tentang apa yang mereka infak-kan… Ibnu
Munzir meriwayatkan yang bersumber dari Ibnu Hayyan bahwa Amru bin Jamuh
bertanya kepada Nabi SAW: "Apa yang mesti kami infakkan, dan kepada siapa
diberikan?" Sebagai jawabannya maka turunlah ayat ini. Menurut Muqatil bin
Hayyan, ayat ini adalah (menjelaskan) tentang nafkah tathawwu' (infak sunat). Dan
menurut As-Suddi: Ayat ini dinasakhkan oleh ayat zakat. Pendapat ini perlu
penelitian.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ
Mereka
bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan.
قُلْ مَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ
Jawablah:
"Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak,
وَالأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ
السَّبِيلِ
kaum kerabat, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan."
وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ(215)
Dan apa saja kebajikan yang
kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.(215)
Allah SWT Maha Mengetahui segala perbuatan yang
dilakukan hambaNya. Barang-siapa yang melakukan kebajikan walaupun seberat
zarrah (atom), maka pasti akan dibalasinya. Dan sebalik-nya, barangsiapa yang
melakukan kejahatan walaupun seberat atom, maka pasti akan dibalasi-Nya juga.
Tidak ada satu amalpun yang sia-sia di sisi Allah… semua diperhatikanNya, dan
semua akan diberiNya balasan yang setimpal.
Setelah penjelasan tentang infak ini, maka datanglah
ayat yang membicarakan tentang perang. Seperti telah kita bicarakan pada uraian
ayat 189 sd 203 sebelumnya; bahwa selama periode Mekkah kaum muslimin sama
sekali belum diizinkan untuk berperang, meskipun mereka menghadapi penindasan
yang sangat hebat dari kaum musyrikin Quraisy dan mereka sendiri menunggu
perintah Allah SWT untuk berperang… Maka
di sini Allah SWT mewajibkan ummat
beriman untuk berperang melawan kejahatan musuh demi tegaknya agama Allah:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ
Diwajibkan atas kamu
berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci.
Perang mengakibatkan pembunuhan, luka-luka, dan
bermacam-macam kesengsaraan lainnya. Perang mengakibatkan anak-anak menjadi
yatim, isteri menjadi janda. Dan perang tidak pula sedikit menelan korban harta
benda di samping jiwa.
Tetapi… Tanpa peperangan kaum muslimin akan
senantiasa berada dalam penindasan, dan harga dirinya diinjak-injak musuh.
Musuh tidak akan membiarkan kaum muslimin bebas menjalankan agamanya kecuali
sebatas amalan yang menguntungkan mereka.
وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ
Boleh jadi kamu membenci
sesuatu, padahal ia amat baik bagimu,
Jadi, di balik peperangan terdapat tujuan yang baik…
Seperti telah kita uraikan sebelumnya bahwa tujuan perang dalam Islam adalah:
(1) mempertahankan diri dari serangan musuh, (2) menghapuskan kezaliman dan
penindasan, (3) mengakhiri peperangan dan mewujudkan perdamaian dan (4)
menegakkan kebebasan beragama…
وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ
dan boleh jadi (pula) kamu
menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu;
وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ(216)
Allah mengetahui, sedang
kamu tidak mengetahui.(216)
Maka kepada Allahlah semestinya kita berserah diri,
dan menerima segala sesuatu yang ditetapkanNya…
Seiring dengan ini datanglah penjelasan tentang hukum
berperang di bulan haram.
Menurut para ulama ayat berikut diturunkan sehubungan
dengan satuan Abdullah bin Jahasy. Dalam bulan Rajab pada tahun pertama hijrah
dikirim oleh Rasulullah bersama-sama beberapa orang Muhajirin, dan sepucuk
surat diberikan kepadanya dengan perintah untuk tidak dibuka sebelum mencapai
dua hari perjalanan. Ia menjalankan perintah itu. Kawan-kawannyapun tidak ada
yang dipaksanya. Dua hari kemudian Abdullah membuka surat itu, yang berbunyi:
"Kalau sudah engkau baca surat ini, teruskan perjalananmu sampai ke Nakhla
(antara Mekkah dan Thaif) dan awasi keadaan mereka (orang-orang Quraisy).
Kemudian beritahukan kepada kami".
Disampaikannya hal itu kepada kawan-kawannya dan
bahwa dia tidak memaksa siapapun. Kemudian mereka semua berangkat meneruskan
perjalanan, kecuali Sa'ad bin Abi Waqqash (Banu Zuhra) dan Utbah bin Ghazwan
yang ketika itu sedang pergi mencari untanya yang sesat tapi oleh pihak Quraisy
mereka lalu ditawan.
Sekarang Abdullah dan rombongannya meneruskan
perjalanan samapai ke Nakhla. Di tempat inilah mereka bertemu dengan kafilah
Quraisy yang dipimpin oleh Amru bin Al-Hadhrami dengan membawa barang-barang
dagangan. Waktu itu akhir Rajab. Teringat oleh Abdullah bin Jahasy dan rombongannya
dari kalangan Muhajirin akan perbuatan Quraisy dahulu serta harta benda mereka
yang telah dirampas. Mereka berunding. "Kalau kita biarkan mereka malam
ini mereka akan sampai di Mekkah dengan bersenang-senang. Tapi kalau mereka
kita gempur, berarti kita menyerang pada bulan suci", kata mereka.
Mereka maju mundur, masih takut-takut akan maju.
Tetapi kemudian mereka memberanikan diri dan sepakat akan bertempur, siapa saja
yang mampu dan mengambil apa saja yang ada pada mereka. Salah seorang anggota
rombongan itu melepaskan panahnya dan mengenai Amru bin Al-Hadhrami yang
kemudian tewas. Kaum muslimin menawan dua orang dari Quraisy.
Sesampai di Medinah Abdullah bin Jahasy membawa
kafilah dan kedua orang tawanan kepada Rasul, dan barang rampasan itu mereka serahkan
kepada beliau. Tetapi setelah melihat mereka ini beliau berkata: "Aku
tidak memerintah-kan kamu berperang dalam bulan suci."
Kafilah dan kedua tawanan itu ditolaknya. Sama sekali
beliau tidak mau menerima. Abdullah bin Jahasy dan teman-temannya merasa
kebingungan sekali. Teman-teman sejawat mereka dari kalangan Musliminpun sangat
menyalahkan tindakan mereka itu.
Kesempatan itu oleh Quraisy sekarang dipergunakan.
Disebarkannya provokasi ke sege-nap penjuru, bahwa Muhammad dan kawan-kawannya
telah melanggar bulan suci, menum-pahkan darah, merampas harta benda dan
menawan orang. Karena itu orang-orang Islam yang berada di Mekkahpun lalu
menjawab, bahwa saudara-saudara mereka seagama yang kini hijrah ke Medinah
melakukan itu dalam bulan Sya'ban. Lalu datang orang-orang Yahudi turut
mengobarkan api fitnah. Ketika itulah turun ayat 217 surat Al-Baqarah ini.
Dengan adanya keterangan Al-Quran ini dalam soal ini
hati kaum Muslimin merasa lega kembali. Penyelesaian kafilah dan kedua orang
tawanan itu kini di tangan Nabi SAW, yang kemudian oleh Quraisy ditebus
kembali. Tetapi kata Nabi SAW:
"Kami takkan menerima penebusan kamu, sebelum
kedua sahabat kami kembali – yakni Sa'ad bin Abi Waqqash dan 'Utbah bin
Ghazwan. Kami khawatirkan mereka di tangan kamu. Kalau kamu bunuh mereka,
kawan-kawanmu inipun akan kami bunuh."
Setelah Sa'ad dan 'Utbah kembali, Nabi SAW mau
menerima tebusan kedua tawanan itu. Tapi salah seorang dari mereka yakni
Al-Hakam bin Kaisan masuk Islam dan tinggal di Medinah, sedang yang seorang lagi
kembali kepada kepercayaan nenek moyangnya. (Dr. Husain Haikal, Hayat Muhammad)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الشَّهْرِ الْحَرَامِ قِتَالٍ فِيهِ
Mereka
bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram.
قُلْ قِتَالٌ فِيهِ كَبِيرٌ
Katakanlah:
"Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar;
Seperti telah kemukakan pada uraian ayat 193 dan 194
surat Al-Baqarah ini Tidak boleh berperang pada bulan-bulan haram (Zulqi'dah,
Zulhijjah, Muharram dan Rajab), kecuali jika diserang terlebih dahulu. Inilah
suatu ketentuan dari Allah yang apabila dilanggar berarti melakukan dosa besar…
Tidak sepantasnya orang-orang kafir Quraisy melakukan
provakasi atas perbuatan yang dilakukan oleh Abdullah bin Jahasy dan
kawan-kawannya… Perbuatan mereka selama ini jauh lebih keji dari yang mereka
provokasikan…
Kaum muslimin sama sekali bukanlah yang memulai
peperangan dan permusuhan. Hanya orang-orang musyriklah yang memulainya… Mereka
telah melakukan perbuatan-perbuatan biadab kepada ummat Islam seperti
ditegaskan Allah SWT dalam lanjutan ayat:
وَصَدٌّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ وَكُفْرٌ بِهِ
tetapi menghalangi (manusia)
dari jalan Allah, kafir kepada Allah,
وَالْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَإِخْرَاجُ أَهْلِهِ مِنْهُ
أَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ
(menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir
penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah.
Seiring dengan penjelasan tentang prilaku kafir
Quraisy yang keji ini, maka datanglah kaedah umum berikut ini:
وَالْفِتْنَةُ أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ
Dan
berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.
Musuh-musuh Islam tidak akan pernah berhenti untuk
memerangi ummat Islam dengan segala cara, sehingga mereka murtad dari agamanya…
وَلاَ يَزَالُونَ يُقَاتِلُونَكُمْ حَتَّى يَرُدُّوكُمْ عَنْ
دِينِكُمْ إِنِ اسْتَطَاعُوا
Mereka tidak henti-hentinya
memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada
kekafiran), seandainya mereka sanggup.
Maka hendaklah ummat Islam waspada dan mawas diri
dari segala usaha keji yang mereka lakukan.
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ
كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
Barangsiapa yang murtad di
antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah
yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat,
وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ(217)
dan mereka itulah penghuni
neraka, mereka kekal di dalamnya.(217)
Hati yang telah merasakan nikmat Islam dan
mengenalnya tidak mungkin akan murtad dari Islam dalam pengertian murtad yang
sesungguhnya. Kecuali apabila hati itu telah rusak yang tidak ada kebajikannya
lagi… Tetapi apabila seseorang muslim menghadapi penindasan yang di luar batas
kemampuannya, maka Allah SWT Maha Penyayang. Seorang muslim yang menghadapi
siksaan di luar batas kesanggupannya, dibolehkan menyatakan kafir, dengan
syarat tetap menjaga hatinya mantap dengan Islam, tenteram dengan iman… Ia sama
sekali tidak dibenarkan kafir hakiki, dan murtad hakiki, dimana ia mati dalam
keadaan kafir.
Firman
Allah dalam surat An-Nahl ayat 106:
مَنْ كَفَرَ بِاللهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ
أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ
صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ(106)
Barangsiapa yang kafir
kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang
yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak
berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka
kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.
Realitas seperti inilah yang pernah dialami oleh
Ammar bin Yatsir ketika menghadapi siksaan hebat dari kafir Quraisy yang
menewaskan kedua orang tuanya sebagai syahid dalam Islam… dan itu pula yang
menjadi sebab turunnya ayat 106 surat An-Nahl di atas…
Lalu diungkapkan pula tentang orang-orang yang
beriman yang senantiasa mengharapkan nikmat Allah:
إِنَّ الَّذِينَ ءَامَنُوا
Sesungguhnya orang-orang
yang beriman,
وَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللهِ
orang-orang yang berhijrah
dan berjihad di jalan Allah,
أُولَئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَةَ اللهِ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ(218)
mereka itu mengharapkan
rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(218)
Uraian Al-Quran berlanjut menjelaskan kepada kaum
muslimin tentang hukum khamar dan judi.
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
Mereka bertanya kepadamu
tentang khamar dan judi.
Imam Ahmad berkata: Kepada kami diceriterakan oleh
Khalaf bin Al-Walid, kepada kami diceriterakan oleh Israil dari Abi Ishaq dari
Abi Maisarah yang bersumber dari Umar ia
berkata: Tatkala turun ayat yang
mengharamkan khamar ia berkata: "Ya Allah terangkanlah kepada kami tentang
khamar dengan keterangan yang memuaskan hati". Maka turunlah ayat yang di
dalam surat Al-Baqarah ini Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
"Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya" Umar
kemudian dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat ini. Lalu ia berkata: "Ya
Allah terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan yang memuaskan
hati". Maka turun ayat yang di dalam surat An-Nisak (ayat 43): "Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk…" Muazzin
Rasulullah SAW menyerukan bila akan mendirikan shalat: "agar shalat jangan
didekati sama sekali oleh orang-orang mabuk!"
Selanjutnya Umar dipanggil, lalu dibacakan ayat itu kepadanya. Umar berkata:
"Ya Allah terangkanlah kepada kami tentang khamar dengan keterangan yang
memuaskan hati". Maka turun turun ayat yang di dalam surat Al-Maidah (ayat
91): "….maka
berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." Umar
berkata: "Kami berhenti, kami berhenti!" Beginilah yang diriwayatkan
oleh Abu Daud, At-Turmudzi dan An-Nasai dari jalur Israil dari Abi Ishaq, dan
begitu pula yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawiyah dari
jalur Ats-Tsauri dari Abi Ishaq, dari Abi Maisarah yang nama (sebenar)nya
adalah Amru bin Syarhabil Al-Hamdani Al-Kufi bersumber dari Amru dan tiada
baginya selain itu, tetapi Abu Zar'ah berkata: Ia tidak mendengar daripadanya.
Wallau a'lam.(Tafsir Ibnu Katsir/ Tafsir Surat Al-Baqarah)
Khamar dan judi adalah dua perbuatan yang dapat
merusakkan harta dan akal…
DEFINISI KHAMAR
Pengertian khamar dalam istilah syari'at adalah mencakup
segala yang diterangkan dalam hadits-hadits berikut:
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنِ الشَّيْبَانِيِّ
عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ
رَضِي الله عَنْه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَهُ إِلَى
الْيَمَنِ فَسَأَلَهُ عَنْ أَشْرِبَةٍ تُصْنَعُ بِهَا فَقَالَ وَمَا هِيَ قَالَ
الْبِتْعُ وَالْمِزْرُ فَقُلْتُ ِلأَبِي بُرْدَةَ مَا الْبِتْعُ قَالَ نَبِيذُ
الْعَسَلِ وَالْمِزْرُ نَبِيذُ الشَّعِيرِ فَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ رَوَاهُ
جَرِيرٌ وَعَبْدُ الْوَاحِدِ عَنِ الشَّيْبَانِيِّ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ (صحيح
البخارى/3997, صحيح مسلم/3729)
Kepadaku
diceriterakan oleh Ishaq, kepada kami diceiterakan oleh Khalid, dari
As-Syaibani dari Sa'id bin Abi Burdah, dari ayahnya, dari Abu Musa Al-Asy'ari,
bahwa Nabi SAW telah mengutusnya ke Yaman. Maka ia bertanya kepada beliau SAW
tentang minuman yang diproduksi di sana. Lalu Nabi SAW bertanya: "Minuman
apakah itu?". Abu Musa berkata: "al-bit'u dan al-mirz." Aku
berkata kepada Abu Burdah: "Apakah pengertian al-Bit'u itu?" Ia menjawab:
"arak yang terbuat dari madu, sedangkan al-mirzu adalah arak yang terbuat
dari gandum." Selanjutnya Nabi SAW bersabda: "Segala yang memabukkan
adalah haram." Diriwayatkan oleh Jarir dan Abdul Wahid dari As-Syaibani, dari Abi Burdah. (Shaheh
Al-Bukhari/ 3997, Shaheh Muslim/ 3729)
و حَدَّثَنِي حَرْمَلَةُ بْنُ يَحْيَى التُّجِيبِيُّ
أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي
سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَمِعَ عَائِشَةَ تَقُولُ سُئِلَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْبِتْعِ فَقَالَ رَسُولُ
اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ ...
(صحيح مسلم/ 3728)
Kepadaku
diceriterakan oleh Harmalah bin Yahya At-Tujibi, kepada kami diberitakan oleh
Ibnu Wahab, kepadaku diberitakan oleh Yunus dari Ibnu Syihab dari Salamah bin
Abdurrahman, bahwa ia mendengar 'Aisyah berkata: "Rasulullah SAW pernah
ditanya orang tentang arak yang terbikin dari madu, maka Rasulullah SAW
bersabda: Segala
minuman yang memabukkan adalah haram…." (Shaheh Muslim/ 3728)
وحَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ
إِسْحَقَ كِلاَهُمَا عَنْ رَوْحِ بْنِ عُبَادَةَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ
أَخْبَرَنِي مُوسَى ابْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ
اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ
مُسْكِرٍ حَرَامٌ و حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ مِسْمَارٍ السُّلَمِيُّ حَدَّثَنَا
مَعْنٌ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ الْمُطَّلِبِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ
بِهَذَا الإِسْنَادِ مِثْلَهُ (صحيح مسلم/ 3739)
Kepada
kami diceriterakan oleh Ishaq bin Ibrahim dan Abu Bakar bin Ishaq,
masing-masingnya dari Rauh bin 'Ubadah, kepada kami diceriterakan oleh Ibnu
Juraij, kepadaku diberitakan oleh Musa ibnu 'Uqbah yang bersumber dari Nafi'
dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Segala yang memabukkan adalah khamar,
dan segala yang memabukkan adalah haram…" (Shaheh Muslim/ 3739)
أَخْبَرَنَا سُوَيْدٌ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللهِ عَنْ
سُلَيْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
الْمُسْكِرُ قَلِيلُهُ وَكَثِيرُهُ حَرَامٌ (سنن النسآئى/ 5602)
Kepada
kami dikabarkan oleh Suwaid, ia ber-kata: Kepada kami diberitakan oleh Abdullah
dari Sulaiman At-Taimi dari Muhammad bin Sirin yang bersumber dari Ibnu Umar
yang katanya: "Yang
memabukkan itu, sedikitnya dan banyaknya adalah haram." (Sunan
An-Nasai/ 5602)
Berdasarkan kepada uraian yang terdapat pada kutipan
hadits-hadits di atas, maka jelaslah bahwa khamar mencakup segala sesuatu yang
memabukkan atau menghilangkan akal; baik makanan maupun minuman, atau lainnya
yang disebut istilah sekarang dengan NARKOBA (narkotika dan obat-obat
terlarang)…
DEFINISI JUDI
Judi dalam bahasa Arab diungkapkan dengan kata
"maisir". Para ulama mendefinisikan maisir itu sebagai berikut:
Imam Al-Qurthubi mengungkapkan bahwa:
الميسر قمار العرب بالأزلام قال ابن عباس
كان الرجل في الجاهلية يخاطر الرجل على أهله وماله فأيهما قمر صاحبه ذهب بماله
وأهله فنزلت الآية وقال مجاهد ومحمد بن سيرين والحسن وابن المسيب وعطاء وقتادة
ومعاوية ابن صالح وطاوس وعلي بن أبى طالب رضى الله عنه وابن عباس ايضا كل شيء فيه
قمار من نرد وشطرنج فهو الميسر حتى بالجوز والكعاب إلا ما أبيح من الرهان في الخيل
والقرعة في إفراز الحقوق على ما يأتى وقال مالك الميسر ميسران ميسر اللهو وميسر
القمار فمن ميسر اللهو النرد والشطرنج والملاهى كلها وميسر القمار ما يتخاطر الناس
عليه (تفسير القرطبي ج: 3 ص: 52 -53)
"Maisir adalah perjudian bangsa Arab dengan undian
(anak panah). Ibnu Abbas berkata: Lelaki di masa jahiliyah mempertaruhkan
keluarga dan harta kekayaannya kepada rekannya, siapa yang dapat mengalahkan
rekannya, maka dia berhak memiliki harta kekayaan dan keluarga rekannya itu.
Lalu turun ayat (mengharamkannya). Menurut Mujahid, Muhammad bin Sirin,
Al-Hasan, Ibnu Musayyab, 'Athak, Qatadah, Mu'awiyah Ibnu Shaleh, Thawus, Ali
bin Abi Thalib, serta Ibnu Abbas, bahwa; segala sesuatu yang mengandung
taruhan, seperti permainan dadu/ domino dan catur adalah maisir (judi) bahkan
permainan dengan buah pala dan ki'ab (tulang yang dijadikan permainan). Kecuali
yang dibolehkan seperti undian (penentuan bagian dalam berbagi) kuda dan
penentuan bagian yang sudah jelas akan menjadi hak milik. Malik berkata: Maisir
ada dua jenis yakni; maisir lahwi (permainan) dan maisir qimar (taruhan).
Maisir lahwi misalnya adalah permainan dadu/ domino, catur, dan segala
permainan lain, sedangkan maisir qimar (taruhan) adalah segala (taruhan) yang
dipertaruhkan manusia." (Al-Qurthubi Juz III hal 53)
Ibnu Manzur di dalam kitabnya Lisanul Arab mengemukakan:
قال مـجاهد:كل شيء فـيه قمارٌ فهو من الـميسر حتـى لعبُ الصبـيان بالـجَوْزِ.وروي عن
علـي، كرَّم الله وجهه، أَنه قال: الشِّطْرَنْـج مَيْسِرُ العَجَمِ؛ شبه اللعب به
بالـميسر، وهو القداح ونـحو ذلك. قال عطاء فـي
الـميسر: إِنه القِمارُ بالقِداح
فـي كل شيء. (لسان العرب ج: 5 ص: 299)
Menurut Mujahid: "Segala sesuatu yang mengandung
taruhan adalah judi bahkan permainan anak-anak dengan buah pala. Diriwayatkan
dari Ali karamallahu wajhah bahwa beliau berkata: permainan catur adalah judi
non Arab, permainan yang disamakan dengan maisir adalah undian dengan anak
panah dan lain-lain. Athak mengatakan tentang maisir yaitu taruhan dengan
undian anak panah dalam segala hal." (Lisanul Arab juz V hal 299)
Imam Malik meriwayatkan di dalam kitabnya AL-Muwatthak/
Kitabul Buyu' No. 1171:
و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ دَاوُدَ
بْنِ الْحُصَيْنِ أَنَّهُ سَمِعَ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ يَقُولُ مِنْ مَيْسِرِ
أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ بَيْعُ الْحَيَوَانِ بِاللَّحْمِ بِالشَّاةِ
وَالشَّاتَيْنِ
Kepadaku diceritakan bersumber dari Malik dari Daud bin Al-Hushain
bahwa ia mendengar Said bin Musayyab berkata: "Di antara perjudian ahli jahiliyah
adalah jual beli hewan dengan daging, dengan seekor kambing dan dua ekor
kambing."
Imam Ahmad bin Hambal meriwayatkan di dalam Musnadnya/
Musnad Al-Mukatsirina minas shahabah No. 4042:
حَدَّثَنَا عَبْد اللهِ قَالَ قَرَأْتُ
عَلَى أَبِي حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَاصِمٍ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ
الْهَجَرِيُّ عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِيَّاكُمْ وَهَاتَانِ الْكَعْبَتَانِ
الْمَوْسُومَتَانِ اللَّتَانِ تُزْجَرَانِ زَجْرًا فَإِنَّهُمَا مَيْسِرُ
الْعَجَمِ
"Kepada kami diceritakan oleh Abdullah, ia berkata: aku
membacakan kepada ayahku; kepada kami diceritakan oleh Ali bin 'Ashim, kepada
kami diceritakan oleh Ibrahim Al-Hajari, dari Abil Ahwash dari
Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Jauhilah olehmu
kedua jenis permainan segi empat (catur dan dadu/ domino) yang diberi tanda ini
yang menentukan kalah menang, kedua jenis permainan ini adalah maisir (judi)
non Arab."
Jadi judi adalah taruhan ataupun undian yang bersifat
spekulatif (untung-untungan) dan mencari keuntungan dengan cara mudah tanpa
mengucurkan keringat.
MAISIR (PERJUDIAN) PADA MASA JAHILIYAH
Menurut ahli tafsir bahwa perjudian yang menjadi sebab
turunnya pelarangan ayat Al-Quran adalah sebagai berikut:
Masyarakat jahiliyah mengadakan sepuluh undian dengan
nama-nama: 1. Al-Fadzdz; 2. At-Tau-am; 3. Ar-Raqib; 4. Al-Halis; 5. An-Nafis;
6. Al-Musbil; 7. Al-Mu'alla'; 8. Al-Manih; 9. As-Safih; 10. Al-Waghd.
Dari sepuluh undian ini tujuh undian yang mempunyai
priys, sedangkan tiga undian kosong.
Mereka menyembelih seekor onta jantan, lalu mereka
membaginya menjadi dua puluh delapan bagian; satu bagian untuk Al-Fadzdz; dua
bagian untuk At-Tau-am; tiga bagian untuk Ar-Raqib; empat bagian untuk
Al-Halis; lima bagian untuk An-Nafis; enam bagian untuk Al-Musbil; tujuh bagian
untuk Al-Mu'alla'. Dimana keseluruhannya adalah 28 bagian. Sementara Al-Manih,
As-Safih dan Al-Waghd adalah kosong, tidak mempunyai bagian apa-apa.
Sepuluh orang yang main maisir (judi) itu berkumpul dan
memasukkan sepuluh undian tadi ke dalam sebuah kantong yang terbuat dari kulit
atau lainnya, lantas mereka menyerahkannya kepada seorang yang adil. Orang yang
adil ini menggoncang undian, selanjutnya ia mengeluarkan satu persatu undian
tadi kepada sepuluh orang yang bermain maisir (judi).
Orang yang menerima undian yang ada prisynya dibenarkan
untuk mengambil daging sesuai dengan ketentuan nama undian bersangkutan,
sedangkan orang yang menerima undian yang tidak ada prisynya diwajibkan untuk
membayar onta tersebut.
Menurut masyarakat jahiliyah bahwa daging ini sama sekali
tidak dibenarkan dimakan oleh orang yang menang, seluruhnya mereka sedekahkan
kepada fakir miskin. Perbuatan tersebut mereka namakan sebagai
"dermawan", dan mereka menganggap orang yang tidak mau berjudi begitu
sebagai "orang kikir". (Tafsir Al-Khazin/ Tafsir Al-Baghawi Jilid I
hal 212)
PERJUDIAN PADA MASYARAKAT JAHILIYAH MODERN
Bila kita perhatikan perjudian pada masa jahiliyah di
atas, lalu kita perbandingkan dengan perjudian pada masa sekarang maka jelaslah
bahwa perjudian jahiliyah tersebut lebih bersifat sosial dan manusiawi dari
perjudian sekarang yang berjiwa individualistis dan materialistis. Tetapi
meskipun demikian perjudian Jahiliyah ini diharamkan Allah juga, karena tidak
didasari oleh pengabdian kepada Allah SWT, bahkan beramal didorong oleh sifat
riya dan sum'ah.
HUKUM PERJUDIAN
Seluruh ulama sepakat menetapkan bahwa hukum segala judi
adalah haram.
(Al-Qurthubi Juz
III hal 52)
BAHAYA JUDI
Dalam
lanjutan ayat 219 surat Al-Baqarah di atas diungkapkan:
قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ
وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Katakanlah:
"Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya".
Di sini kita diperingatkan akan bahaya khamar dan judi
bahwa dosanya jauh lebih besar dari manfaatnya:
Sedangkan pada surat 5 ayat 90-91 dinyatakan pula bahwa
meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syethan. Perjudian adalah alat
bai syethan untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian antar sesama ummat, dan
melalu judi syethan menghalangi ummat dari mengingat Allah dan shalat; Yang
sudah dipastikan bahwa perjudian adalah pintu gerbang kehancuran ummat. Baik di
segi akidah, ibadah dan akhlak, maupun di segi ekonomi dan sosial politik:
Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. 5:90)
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat;
maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. 5:91)
Semakin merajalelanya perjudian, maka semakin bertambah
besar permusuhan dan kebencian pada kehidupan manusia. Kasih sayang dan belas
kasihan tumbuh merana. Yang ada hanyalah jiwa individualistis materialistis, di
mana hubungan antar sesama berdasarkan hanya kepada kepentingan pribadi.
Jadi perjudian merupakan salah satu biang kerok
kemaksiatan dan kemungkaran yang tidak pernah akan membiarkan ummat manusia
hidup dalam suasana berbahagia; baik sebagai individu, maupun sebagai makhluk
sosial yang selalu mendambakan kedamaian dan kesejahteraan hidup. Oleh sebab
itu perjudian harus dihapuskan dari lembaran hidup kita.
INFAK
Seiring dengan penjelasan tentang khamar dan judi,
maka datanglah penjelasan tentang infak.
Menurut Ibnu Abi Hatim: Kepada kami diceriterakan
oleh ayahku, kepada kami diceriterakan oleh Musa bin Ismail, kepada kami
diceriterakan oleh Aban, kepada kami diceritera-kan oleh Yahya, bahwa dia
menyampaikan kepadanya, bahwa Mu'az bin Jabal bersama Tsa'labah mendatangi
Rasulullah SAW, lalu mereka berkata: "Wahai Rasulullah, kami mempunyai
banyak hamba sahaya dan banyak pula anggota keluarga. Harta yang mana yang
harus kami keluarkan untuk infaq? Maka turunlah ayat 219 surat Al-Baqarah ini:
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ
Dan mereka bertanya kepadamu
apa yang mereka nafkahkan.
قُلِ الْعَفْوَ
Katakanlah: "Yang lebih
dari keperluan."
كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ لَكُمُ الآيَاتِ لَعَلَّكُمْ
تَتَفَكَّرُونَ (219) فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ
Demikianlah Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,(219) tentang dunia dan
akhirat.
Di dalam tafsir Ibnu Katsir dikemukakan:
عن أبي
هريرة قال: قال رجل يا رسول الله عندي دينار قال "أنفقه على نفسك" قال:
عندي آخر. قال "أنفقه على أهلك". قال: عندي آخر قال "أنفقه على
ولدك" قال: عندي آخر قال "فأنت أبصر" وقد رواه مسلم في صحيحه
وأخرجه مسلم أيضا عن جابر أن رسول الله - صلى الله عليه وسلم - قال لرجل
"ابدأ بنفسك فتصدق عليها فإن فضل شيء فلأهلك فإن فضل شيء عن أهلك فلذي قرابتك
فإن فضل عن ذي قرابتك شيء فهكذا وهكذا". وعنده عن أبي هريرة - رضي الله عنه -
قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "خير الصدقة ما كان عن ظهر غنى واليد
العليا خير من السفلى وابدأ بمن تعول" وفي الحديث أيضا "ابن آدم إنك إن
تبذل الفضل خير لك وإن تمسكه شر لك ولا تلام على كفاف" ثم قد قيل إنها منسوخة
بآية الزكاة كما رواه علي بن أبي طلحة والعوفي عن ابن عباس وقاله عطاء الخراساني
والسدي وقيل مبينة بآية الزكاة قاله مجاهد وغيره وهو أوجه.
Menurut keterangan yang bersumber dari Abu Hurairah: Seorang laki-laki berkata:
Wahai Rasulullah, aku mempunyai dinar. Beliau bersabda: "Infaqkanlah
kepada dirimu". Laki-laki berkata: "Aku masih mempunyai yang
lain". Beliau bersabda: "Infaqkanlah kepada keluargamu."
Laki-laki berkata: "Aku masih mempunya yang lain." Beliau bersabda:
"Infaqkanlah kepada anakmu." Laki-laki berkata: "Aku masih
mempunyai yang lain." Nabi bersabda: "Maka engkau lihatlah (kepada
siapa yang pantas diberikan)." Diriwayatkan oleh Muslim dalam
Shahehnya, Muslim juga meriwayatkan yang bersumber dari Jabir, bahwa:
Rasulullah SAW bersabda kepada Jabir: "Mulailah dengan dirimu, jika berlebih, lalu
kepada keluargamu, jika berlebih terhadap keluargamu, maka kepada karib
kerabatmu, jika berlebih terhadap karib kerabatmu, maka begini, dan
begini." Menurutnya (Muslim) yang bersumber dari Abu Hurairah, ia
berkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sebaik-baik sedekah adalah yang lebih dari
kebutuhan, tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah, dan
mulailah dengan orang yang lebih membutuhkan." Di dalam
Hadits juga diterangkan: "Wahai Ibnu Adam, sesungguhnya jika engkau mendermakan yang lebih
dari kebutuhanmu adalah baik bagimu. Dan jika engkau menahannya, niscaya buruk
bagimu. Dan kamu tidak tercela atas hidup berkecukupan", kemudian
menurut suatu pendapat ini di nasakhkan dengan ayat zakat, seperti yang
diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalhah dan Al-'Aufi dari Ibnu Abbas, diucapkan
oleh 'Athak Al-Khurasani dan As-Suddi. Menurut pendapat lain, dijelaskan dengan
ayat zakat, diucapkan oleh Mujahid dan lainnya, itulah yang lebih masyhur.
(Tafsir Ibnu Katsir)
MENGURUS ANAK YATIM
Lanjutan ayat memberi bimbingan tentang mengurus anak
yatim. Di dalam suatu riwayat oleh Abu Daud, An-Nasai, Al-Hakim dan lain-lain
yang bersumber dari Ibnu Abbas diterangkan bahwa ketika turun ayat "wala
taqrabuu maalal yatim illa billati hiya ahsan…" (Surat Al-An'am: 15) dan ayat "innalladziina yakkuluuna
amwaalah yataam zhulman inna yakkuluuna fii buthuunikim naaran", sampai
akhir ayat (surat An-Nisak: 10) orang-orang yang memelihara anak yatim
memisahkan makanan dan minumannya dari makanan dan minuman anak yatim itu.
Sisanya dibiarkan membusuk, kalau tidak dihabiskan oleh anak yatim tersebut.
Hal ini memberatkan mereka, lalu mereka menghadap Rasulullah SAW untuk
membicarakan masalah ini. Maka turunlah ayat 220 surat Al-Baqarah di atas:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى
Dan mereka bertanya kepadamu
tentang anak yatim,
قُلْ إِصْلاَحٌ لَهُمْ خَيْرٌ
katakanlah: "Mengurus
urusan mereka secara patut adalah baik,
وَإِنْ تُخَالِطُوهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ
dan jika kamu menggauli
mereka, maka mereka adalah saudaramu
Jadi tidak berdosa bagi kamu membaurkan makanan dan
minumanmu dengan makanan dan minuman anak yatim, karena mereka adalah saudara
seagama denganmu..
وَاللهُ يَعْلَمُ الْمُفْسِدَ مِنَ الْمُصْلِحِ
dan Allah mengetahui siapa
yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan.
Allah Maha mengetahui maksud dan tujuanmu; baik dan
buruknya.
وَلَوْ شَاءَ اللهُ َلأَعْنَتَكُمْ إِنَّ اللهَ عَزِيزٌ
حَكِيمٌ(220)
Dan jikalau Allah
menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(220)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar